PERATURAN MENTERI
Berlaku
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Yang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
1 dilihat
0 diunduh
5
2026
11 Agustus 2026
2026-09-02
DKI Jakarta
Indonesia
Peraturan Terkait
Data tidak tersedia
Keterangan Status
Data belum tersedia
T.E.U Badan
| Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan | Badan Organisasi |
Subjek
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pelaksana