PERATURAN MENTERI Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Yang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

1 dilihat 0 diunduh
5
2026
11 Agustus 2026
2026-09-02
DKI Jakarta
Indonesia

Peraturan Terkait

Data tidak tersedia

Keterangan Status

Data belum tersedia

T.E.U Badan

Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Badan Organisasi

Subjek

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pelaksana

Informasi Tambahan

BN (2026) 610 : 5 Hlm.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Umum