PERATURAN MENTERI Berlaku

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

1 dilihat 0 diunduh
3
2026
17 Maret 2026
2026-04-06
DKI Jakarta
Indonesia

Peraturan Terkait

Data tidak tersedia

Keterangan Status

Data belum tersedia

T.E.U Badan

Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Badan Organisasi

Subjek

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi

Informasi Tambahan

BN (2026) 220 : 12 Hlm.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Umum