PERATURAN MENTERI
Berlaku
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
1 dilihat
0 diunduh
3
2026
17 Maret 2026
2026-04-06
DKI Jakarta
Indonesia
Peraturan Terkait
Data tidak tersedia
Keterangan Status
Data belum tersedia
T.E.U Badan
| Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Hukum,Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan | Badan Organisasi |
Subjek
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi